Cara Menghitung PPh Pasal 21
1.
Tarif
Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
a.
Pegawai tetap, termasuk Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD,
dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai
tetap pada perusahaan yang sama.
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
b.
Penerima pensiun yang dibayarkan
secara bulanan
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
c.
Pegawai tidak tetap, pemagang, dan
calon pegawai
PKP = Ph Bruto - PTKP
PKP = Ph Bruto - PTKP
d.
Distributor perusahaan MLM atau
Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan
2.
Tarif
Pasal 17 dikalikan PKP untuk :
- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
|
- Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
- Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
- Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun
Catatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005)
- Ph bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah ph bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari ph bruto setelah dikurangi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut.
- Dalam hal penghasilan tersebut dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
- Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
- Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah harian, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
- Atas penghasilan berupa bea siswa, dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya.
- Tarif sebesar 15% dikalikan Ph Neto (50% x
Penghasilan Bruto) untuk :
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari :
a.
Pengacara;
b.
Akuntan;
c.
Arsitek;
d.
Dokter;
e.
Konsultan;
f.
Notaris;
g.
Penilai;
h.
Aktuaris.
- Tarif sebesar 15% dikalikan Ph Neto (50% x Penghasilan Bruto) untuk :
Penghasilan
berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara
Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pehitungan
PPh Final sbb :
a.
Penghasilan bruto s.d. Rp 25.000.000
tidak dikenakan PPh Final.
b.
Penghasilan bruto di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000 sebesar 10%
c.
Penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp
200.000.000,00 sebesar 15%
d.
Penghasilan bruto di atas Rp
200.000.000,00 sebesar 25%
Dengan terbitnya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26, pemotong PPh pasal 21/26 pada laporan
masa pajak Juli 2009 harus sudah menggunakan formulir baru ini beserta
ketentuan-ketentuan pelaksanaannya
Berdasarkan Peraturan ini, bentuk
formulir SPT Masa PPh 21/26 dengan kode formulir 1721 terdiri dari :
1721 Induk
|
Disampaikan Per Masa
|
|
Khusus Desember: Diisi Berdasarkan
Jumlah Akumulasi yang Dibayarkan dalam Satu Tahun Takwim.
|
||
1721 I
|
Hanya Disampaikan di Masa Pajak
Terakhir (Desember)
|
|
1721 II
|
Disampaikan di Masa Terdapat
Perubahan data Pegawai Tetap (Keluar, Masuk, dan Baru Ber-NPWP)
|
|
1721 T
|
Disampaikan di Masa Pajak Pertama
Kali Menyampaikan SPT 1721 (SPT Masa Juli 2009)
|
|
Daftar Bukti Potong PPh 21 Tidak
Final
|
Disampaikan di Setiap Masa Dalam
Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Tidak Final
|
|
Daftar Bukti Potong PPh 21 Final
|
Disampaikan di Setiap Masa Dalam
Hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 Non Pegawai Tetap-Final
|
|
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non
Pegawai Tetap
|
Bukti Potong ini Tetap Harus
Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai Tetap,
namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
|
|
Bukti Potong PPh Pasal 21 Non
Pegawai Tetap (Final)
|
Bukti Potong ini Tetap Harus
Dibuat dalam hal Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Non Pegawai
Tetap-Final, namun Tidak Perlu Dilampirkan dalam SPT Masa
|
|
Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai
Tetap (1721 A1-1721 A2)
|
Dibuat di Masa Pajak Terakhir
(Masa Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tetap tersebut Berhenti
Bekerja), Tidak Perlu Dilampirkan dalam Pelaporan SPM PPh Pasal 21 di Masa
Pajak Desember atau pada Masa Pajak Pegawai Tersebut Berhenti Bekerja. Tapi
Bukti Potong Tersebut Harus Diberikan kepada Karyawan.
|
NAMA : Welthi Sugiarti
NPM : 21208279
KELAS : 4EB13
Matkul : Akuntansi Pajak
No comments:
Post a Comment