DoLphin

DoLphin

Friday 17 May 2013

Renkarnasi metode CAMEL, CAMELS ke RGEC menjadi GCG untuk menilai tingkat kesehatan bank


BI kembali membuat regulasi baru yang dapat dianggap sebagai tonggak sejarah pada tahap konsolidasi perbankan di Indonesia. Bank pun kembali direpotkan untuk membuat raport dengan cara perhitungan terbaru yang mulai diberlakukan nanti per Januari 2012. Sesuai dengan kerangka waktu yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), tahun 2012 menjadi tahun yang sangat penting untuk melihat target atau indikator perkembangan kinerja perbankan nasional.  Sayangnya, raport bank tersebut hanya diketahui oleh Direksi, Komisaris, dan BI saja. Masyarakat pun hanya menduga-duga apakah sebuah bank itu penuh angka merah atau tidak dalam raport tersebut. Dengan demikian, masyarakat awam tidak akan pernah tahu kinerja bank sampai daleman-nya. Masyarakat hanya bisa merasakan kinerja bank dari kualitas layanan yang diterima, atau paling banter, menganggap sebuah bank dipersepsikan kurang baik jika bank tersebut sering didera kasus-kasus negatif yang mencuat di media masa.
Pada tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank. Penilaian tingkat kesehatan bank umum tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama hampir tujuh tahun. Namun PBI terbaru tersebut baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2012. Bank-bank di Indonesia diberikan waktu sekitar satu tahun untuk menggunakan sistem penilaian yang baru. Secara umum PBI tersebut tidak berubah drastis seperti ketika penilaian tingkat kesehatan bank umum tahun 2004 (yang lebih populer dengan CAMELS) menggantikan PBI sebelumnya (CAMEL).

Versi 2004
Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. CAMELS 2004 menggantikan tata cara perhitungan kesehatan bank sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2004 sesuai dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan SE No.6/ 23 /DPNP pada tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Capital, Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Jika dibandingkan dengan sistem penilaian kesehatan sebelumnya yaitu dengan metoda CAMEL (tanpa faktor S yaitu Sensitivity to Market Risk) sistem yang akan berakhir pada tahun 2011 ini memang lebih komprehensif, atau bisa diartikan lebih banyak komponen atau rasio-rasio yang dinilainya, termasuk penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to market risk . Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaaan terhadap resiko pasar tidak bisa dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Namun, Bank Indonesia akan lebih elok jika memperluas pengertian kepekaan tersebut dengan mendorong kepedulian bank terhadap pembangunan nasional yang terasa masih megap-megap, atau kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat yang telah rela menyimpan dananya di bank.
Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgment- baik dari penilaian dari bank yang bersangkutan maupuan dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL.
Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaian untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”.
Sedangkan pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang tidak hanya sekedar pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah “Komposit 1″ yang identik “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5″ yang bisa dikategorikan “buruk” atau “tidak sehat”.

Reinkarnasi CAMELS
Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Secara substantif memang ada beberapa perubahan faktor-faktor penilaian, namun dari sisi prinsip dan proses perhitungan tingkat kesehatan, PBI nomor 13/1/PBI/2011 tersebut tidak jauh berbeda dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 . Mari kita lihat sekilas perbandingan antara keduanya.

Pertama,  penilaian tetap bersifat self-assessment oleh masing-masing bank yang dilakukan setiap semester, namun pihak BI akan melakukan pemeriksaan sebagai langkah validasi atau konfirmasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh pihak bank. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment oleh pihak bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil self-assessment tersebut wajib diketahui oleh Direksi dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan BI. BI secara eksplisit tidak mewajibkan hasil akhir penilaian kesehatan bank tersebut dipublikasikan secara detail kepada masyarakat. Masyarakat hanya bisa melihat posisi keuangan bank secara umum dan beberapa rasio keuangan saja, misalnya Capital Adequacy Ratio, Efisiensi Biaya,  dan Kualitas Aktiva Produktif.  Jadi jangan harap hasil penilaian lengkap untuk setiap faktor dan komponen terungkap ke publik.

Kedua,  skala atau predikat penilaian masih sama dengan sebelumnya yaitu “Peringkat 1″  sampai “Peringkat 5″ dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Misalnya, Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, sedangkan Peringkat 5 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Pada penilaian sebelumnya berdasarkan PBI Nomor 6/10/PBI/2004, BI telah menyediakan kerangka kerja atau lembar kerja yang menjelaskan bagaimana menghitung dan menilai setiap indikator. Panduan tersebut disajikan dalam bentuk matriks. Untuk PBI tahun 2011 ini, panduan dalam acuan matriks tersebut belum disediakan oleh Bank Indonesia.

Ketiga, versi 2011 hanya pengelompokan dan pembobotan ulang terhadap faktor atau dimensi penilaian-yang dari segi cakupan relative tidak banyak berubah. PBI yang baru RGEC , menggolongkan faktor penilaian menjadi hanya empat faktor yaitu:
1.      Profil resiko atau risk profile <R>, mencakup 8 jenis resiko yaitun (a) risiko kredit, (b) risiko pasar, (c) risiko likuiditas, (d) risiko operasional, (e) risiko hukum, (f) risiko stratejik, (g) risiko kepatuhan, dan (h) risiko reputasi.
faktor kualitas asset (A), likuiditas (L), dan sensitivitas terhadap resiko pasar (S) pada pada Sistem CAMELS melebur ke dalam faktor profil resiko (R)
2.      Good Corporate Governance (GCG) <G>
Seolah-olah ada faktor baru yaitu Good Corporate Governance (G) yang menggantikan faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS
3.      Rentabilitas atau Earnings <E>
4.      Permodalan atau Capital.<C>
Jadi kayaknya beberapa indikator pada CAMELS sebelumnya, ditataulang dan dimasukkan ke faktor baru pada RGEC. 
Namun jika dicermati, kepatuhan terhadap penerapan GCG sudah masuk pada faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS yaitu dimasukkan pada komponen manajemen umum. Dua komponen lainnya untuk faktor Manajemen pada sistem CAMELS- yaitu Penerapan Sistem Manajemen Resiko dan Kepatuhan Bank, sebagian besar  indikatornya diperkirakan masuk ke profil resiko pada sistem RGEC. Akhirnya tinggal GCG yang tersisa dalam faktor Manajemen. Jadilah GCG sebagai faktor tersendiri dalam sistem yang baru. Faktor GCG pada sistem baru pasti akan diperkaya terlebih dahulu oleh BI dengan beberapa model, prinsip atau praktek yang terbaru sesuai dengan perubahan atau perkembangan kondisi dan situasi terkini. Sebenarnya BI sudah mengeluarkan PBI Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah menjadi PBI Nomor 8/14/PBI/2006, dengan teknis pelaksanaannya tercantum pada SE Nomor 9/12/DPNP.

Nama : Welthi Sugiarti
Judul Skripsi :

3 comments:

  1. boleh kah sy minta pbi ttg camel dan pbi ttg camels ?trm ksh

    ReplyDelete
  2. mohon maaf saya sudah tidak lagi tau (up to date) tentang pbi terbaru lagi. anda bisa langsung saja ke web www.bi.go.id disana lengkap. atau bisa search/ googling berita terbaru di blog yang lain nya sebagai referensi.
    terimakasih :)

    ReplyDelete
  3. Skrg udh RGEC. ngapain CAMELS lgi?

    ReplyDelete