Secara
singkat, letter of credit dapat disebut sebagai suatu surat perjanjian
pembayaran (promise of pay) dari suatu pihak kepada pihak lainnya ketika suatu
kejadian terjadi (when a certain event happens). Umumnya, transaksi menggunakan
letter of credit menggunakan pihak pembeli dan penjual, dengan diperantarakan
oleh bank (dalam praktek pembayaran).
Letter
of credit dikenal sebagai “surat pembayaran bersyarat” (conditional), artinya
perlu terjadi suatu pemenuhan kondisi (requirements that need to be fulfilled)
sampai pembayaran tersebut dapat dilakukan.
PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT
Demi
menjaga simplisitas, sementara tidak mengurangi komperhensi tulisan ini, hanya
pihak-pihak yang terlibat langsung saja yang akan dicantumkan.
Ada
beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter
of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
Importir (Pembeli)
Importir,
atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit,
maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak
eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya,
harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari
kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
Eksportir (Penjual)
Eksportir,
atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya,
pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut
ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim
pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu
menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Bank penerbit (Bank pembuka/opening
bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank
ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan
menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
Bank penerus (Advising bank/seller’s
bank/correspondent bank)
Bank
ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen
letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak
penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan
telah diperiksa keasliannya.
Bank pembayar (paying bank)
Bank
ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit
sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering
disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank
yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu
bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak
memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
CARA KERJA
Untuk
memudahkan memahami cara kerja, akan dipergunakan sebuah contoh.
Terdapat
dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional: PT A,
berpusat di Indonesia, dan B LLC, berpusat di Inggris (selanjutnya
disebut A dan B). Keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X
dengan nilai US$1 juta (one million dollars).
TAHAP 1: Proses perjanjian jual beli
Dengan
kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT
A, di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter
of credit (application) dari bank penerbit di Indonesia.
TAHAP 2: Pihak pembeli/importir
mengajukan aplikasi penerbitan letter of credit di bank penerbit
Setelah
letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan
kepada beneficiary (pihak eksportir), melalui bank penerus
(advising/corresponding bank).
TAHAP 3: Bank penerbit akan mengirimkan
letter of credit kepada pihak eksportir, melalui bank penerus
Setelah
letter of credit diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak
beneficiary, maka B akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari
Inggris kepada A di Indonesia.
TAHAP 4: Setelah letter of credit
diterima, barang dikirimkan kepada pembeli
Untuk
mengklaim pembayaran, B harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan
internasional kepada bank penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan
pembayaran sesuai jumlahnya kepada B.
TAHAP 5: Dokumen diberikan kepada
bank penerus, bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada penjual
Salinan
dokumen perdagagan internasional juga dikirimkan kepada A sebagai pembeli.
Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akan diberikan kepada bank
penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan
sejumlah uang kepada bank penerus.
TAHAP 6: bank penerbit membayarkan
sejumlah uang kepada bank penerus
A
sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada bank
penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit. Setelah pembayaran
tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh dokumen asli kepada A
untuk mengambil barang-barang tersebut.
TAHAP 7: importir membayarkan
kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memberikan dokumen asli pada
importir untuk pengambilan barang
ASAS-ASAS
DALAM PEMBAYARAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Terdapat
sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit. Berikut akan
secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
The Rule of Strict Compliance
(Aturan Kesesuaian)
Aturan
ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama
dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading,
invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja
perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen
tersebut.
Misal:
dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank
(1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang
diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis
“Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian
menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
Principle of Separation (Asas
Pemisahan)
Aturan
ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang
(contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan
dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi),
bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.
JENIS-JENIS
LETTER OF CREDIT SECARA UMUM
Secara
umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.
Revocable
L/C: letter of credit yang dapat secara
sepihak (unilaterally) diubah isinya atau dibatalkan (amended or cancelled)
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior
notice/consent of the beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko
bagi eksportir, karena bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit
kemudian dibatalkan, atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima
pembayaran.
2.
Irrevocable
L/C: letter of credit yang tidak dapat
dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3.
Irrevocable
and Confirmed L/C (atau sering secara singkat
disebut Confirmed L/C): letter of credit ini digunakan untuk memberikan
jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan dilakukan. Umumnya digunakan jika
terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan. Confirmed letter
of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara eksportir, bahwa
pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di negara yang
bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).
JENIS-JENIS
LETTER OF CREDIT MENURUT SIFAT PEMBAYARANNYA
Menurut
sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter of credit:
1.
Sight L/C: pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan
ketika seluruh kewajiban yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran
dilakukan ketika penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran
harus dilakukan saat itu juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2.
Usance L/C: pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada
tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal
dikapalkannya barang tersebut (biasanya tanggal bill of lading).
3.
Red Clause
L/C: nama diambil dari penggunaan tinta
merah dalam penulisan letter of credit ini; Red Clause L/C mensyaratkan bahwa
pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan. Red Clause L/C umum
dilakukan pada transaksi dengan perusahaan kecil, karena pembayaran yang
dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat barang yang dimaksud (maka sering
juga disebut sebagai ‘loan’).
JENIS-JENIS
LETTER OF CREDIT MENURUT PERSYARATANNYA
Menurut
persyaratannya, terdapat enam jenis letter of credit:
1.
Open L/C (sering disebut Negotiable L/C): letter of
credit ini memberikan kebebasan kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk
menegosiasikan dokumen-dokumen persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk
eksportir.
2.
Restricted
L/C: kebalikan dari jenis pertama, di
mana pembayaran letter of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada
letter of credit.
3.
Documentary
L/C: letter of credit ini mensyaratkan
bahwa bank akan membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh
dokumen perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama
jenis letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4.
Revolving
L/C: jenis letter of credit ini sering
digunakan ketika kedua partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam
perdagangan secara reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh
perdagangan secara reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of
credit (1 L/C yang berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit
tersebut diklaim pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5.
Back-to-back
L/C: back-to-back letter of credit
merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas. Dalam pembayaran ini, pihak
eksportir berada di tengah-tengah dua proses perdagangan: [1] eksportir menjual
barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2] si eksportir juga melakukan
pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang. Dalam kedua kegiatan tersebut
dapat digunakan sebuah L/C yang disebut back-to-back, yang pada pokoknya
berarti si eksportir dapat menggunakan L/C yang menjadi alat pembayaran pada
kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan pembelian [2] di atas (sehingga
pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini seolah-olah merupakan dua L/C).
Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua kegiatan di atas terjadi tidak
dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda lihat di atas, penjual dan
pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis L/C ini juga sering digunakan
oleh penengah (intermediary) dengan modal sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C
yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar barang yang dibeli.
6.
Transferable
L/C: jenis letter of credit yang dapat
dipindahtangankan kepada satu beneficiary lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan
tersebut hanya dapat terjadi satu kali, kecuali terdapat kesepakatan lain.
KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT
Berikut
adalah beberapa keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi
perdagangan internasional:
1.
Berguna bagi eksportir dan importir
yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu
jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
2.
Eksportir dapat mempercayai bahwa
pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C,
pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
3.
Importir dapat melakukan impor
barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi
kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4.
Importir dapat diyakinkan bahwa
pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (a.l.
dokumen-dokumen perdagangan internasional)
Kerugian digunakannya letter of credit:
1.
Bank tidak terlibat dalam
pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi
seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang
dijanjikan.
2.
Penggunaan L/C memakan biaya yang
cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim
pembayaran dari L/C.
3.
Terdapat banyak waktu yang dibuang
dalam proses pembayaran menggunakan L/C.
Nama : Welthi Sugiarti
NPM : 21208279
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
ReplyDeleteA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
ReplyDeleteA rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1