BI
kembali membuat regulasi baru yang dapat dianggap sebagai tonggak sejarah pada
tahap konsolidasi perbankan di Indonesia. Bank pun kembali direpotkan untuk
membuat raport dengan cara perhitungan terbaru yang mulai diberlakukan
nanti per Januari 2012. Sesuai dengan kerangka waktu yang tertuang dalam
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), tahun 2012 menjadi tahun yang sangat
penting untuk melihat target atau indikator perkembangan kinerja perbankan
nasional. Sayangnya, raport bank tersebut hanya diketahui oleh
Direksi, Komisaris, dan BI saja. Masyarakat pun hanya menduga-duga apakah
sebuah bank itu penuh angka merah atau tidak dalam raport tersebut. Dengan demikian,
masyarakat awam tidak akan pernah tahu kinerja bank sampai daleman-nya.
Masyarakat hanya bisa merasakan kinerja bank dari kualitas layanan yang
diterima, atau paling banter, menganggap sebuah bank dipersepsikan
kurang baik jika bank tersebut sering didera kasus-kasus negatif yang mencuat
di media masa.
Pada
tanggal 5 Januari 2011 Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI nomor
13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan
terhadap risiko dan kinerja Bank. Penilaian tingkat kesehatan bank umum
tersebut menggantikan PBI sebelumnya Nomor No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang telah berlaku selama hampir tujuh tahun.
Namun PBI terbaru tersebut baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2012.
Bank-bank di Indonesia diberikan waktu sekitar satu tahun untuk menggunakan
sistem penilaian yang baru. Secara umum PBI tersebut tidak berubah drastis
seperti ketika penilaian tingkat kesehatan bank umum tahun 2004 (yang lebih
populer dengan CAMELS) menggantikan PBI sebelumnya (CAMEL).
Versi
2004
Struktur
atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor
6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat
Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. CAMELS 2004
menggantikan tata cara perhitungan kesehatan bank sebelumnya yang diberlakukan
pada tahun 2004 sesuai dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan SE No.6/ 23 /DPNP pada tanggal 31 Mei 2004.
Semua komponen pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja
perusahaan secara internal, mulai dari Capital,
Asset Quality, Management,
Earning Power, dan Liquidity,
serta Sensitivity to Market Risk. Sistem
penilaian dengan 6 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating
System.
Jika
dibandingkan dengan sistem penilaian kesehatan sebelumnya yaitu dengan metoda
CAMEL (tanpa faktor S yaitu Sensitivity to Market Risk) sistem yang
akan berakhir pada tahun 2011 ini memang lebih komprehensif, atau bisa
diartikan lebih banyak komponen atau rasio-rasio yang dinilainya, termasuk
penambahan komponen baru yaitu Sensitivity to market risk . Sebagai
lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana
masyarakat, kepekaaan terhadap resiko pasar tidak bisa dipungkiri merupakan
prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Namun, Bank Indonesia akan lebih
elok jika memperluas pengertian kepekaan tersebut dengan mendorong kepedulian
bank terhadap pembangunan nasional yang terasa masih megap-megap, atau
kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat yang telah rela menyimpan dananya
di bank.
Penilaian
CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek
kualitatif dalam bentuk expert judgment- baik dari penilaian dari bank
yang bersangkutan maupuan dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang
signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL.
Pada
CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus
matematika dan sistem scoring dari hasil penilaian untuk setiap
parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank
pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan
bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”.
Sedangkan
pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang tidak hanya sekedar
pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah “Komposit 1″ yang
identik “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5″ yang bisa dikategorikan
“buruk” atau “tidak sehat”.
Reinkarnasi
CAMELS
Penyempurnaan
penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh Perubahan kompleksitas usaha dan
profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan
pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional
mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Secara substantif
memang ada beberapa perubahan faktor-faktor penilaian, namun dari sisi prinsip
dan proses perhitungan tingkat kesehatan, PBI nomor 13/1/PBI/2011 tersebut
tidak jauh berbeda dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 . Mari kita lihat sekilas
perbandingan antara keduanya.
Pertama, penilaian tetap bersifat
self-assessment oleh masing-masing bank yang dilakukan setiap
semester, namun pihak BI akan melakukan pemeriksaan sebagai langkah validasi
atau konfirmasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh pihak bank. Apabila
terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dengan hasil self assesment oleh pihak bank maka yang
berlaku adalah hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank
Indonesia. Hasil self-assessment tersebut wajib diketahui oleh Direksi
dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan BI. BI secara eksplisit tidak
mewajibkan hasil akhir penilaian kesehatan bank tersebut dipublikasikan secara
detail kepada masyarakat. Masyarakat hanya bisa melihat posisi keuangan bank
secara umum dan beberapa rasio keuangan saja, misalnya Capital Adequacy
Ratio, Efisiensi Biaya, dan Kualitas Aktiva
Produktif. Jadi jangan harap hasil penilaian lengkap untuk setiap faktor
dan komponen terungkap ke publik.
Kedua, skala atau predikat
penilaian masih sama dengan sebelumnya yaitu “Peringkat 1″ sampai
“Peringkat 5″ dimana urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan
kondisi Bank yang lebih baik. Sedangkan hasil akhir penilaiannya disebut Peringkat
Komposit yaitu peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Misalnya, Peringkat 1 mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat
sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari
perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya, sedangkan Peringkat 5
mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak
mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis
dan faktor eksternal lainnya. Pada penilaian sebelumnya berdasarkan PBI Nomor
6/10/PBI/2004, BI telah menyediakan kerangka kerja atau lembar kerja yang
menjelaskan bagaimana menghitung dan menilai setiap indikator. Panduan tersebut
disajikan dalam bentuk matriks. Untuk PBI tahun 2011 ini, panduan dalam acuan
matriks tersebut belum disediakan oleh Bank Indonesia.
Ketiga, versi 2011 hanya pengelompokan
dan pembobotan ulang terhadap faktor atau dimensi penilaian-yang dari segi
cakupan relative tidak banyak berubah. PBI yang baru RGEC , menggolongkan
faktor penilaian menjadi hanya empat faktor yaitu:
1.
Profil resiko atau risk profile <R>,
mencakup 8 jenis resiko yaitun (a) risiko kredit, (b) risiko pasar, (c) risiko
likuiditas, (d) risiko operasional, (e) risiko hukum, (f) risiko stratejik, (g)
risiko kepatuhan, dan (h) risiko reputasi.
faktor kualitas
asset (A), likuiditas (L), dan sensitivitas terhadap resiko pasar (S) pada pada
Sistem CAMELS melebur ke dalam faktor profil resiko (R)
2.
Good Corporate Governance (GCG) <G>
Seolah-olah ada faktor baru yaitu Good Corporate Governance (G) yang
menggantikan faktor Manajemen (M) pada sistem CAMELS
3.
Rentabilitas atau Earnings <E>
4.
Permodalan atau Capital.<C>
Jadi
kayaknya beberapa indikator pada CAMELS sebelumnya, ditataulang dan
dimasukkan ke faktor baru pada RGEC.
Namun
jika dicermati, kepatuhan terhadap penerapan GCG sudah masuk pada faktor
Manajemen (M) pada sistem CAMELS yaitu dimasukkan pada komponen manajemen umum.
Dua komponen lainnya untuk faktor Manajemen pada sistem CAMELS- yaitu Penerapan
Sistem Manajemen Resiko dan Kepatuhan Bank, sebagian besar indikatornya diperkirakan masuk ke profil
resiko pada sistem RGEC. Akhirnya tinggal GCG yang tersisa dalam faktor
Manajemen. Jadilah GCG sebagai faktor tersendiri dalam sistem yang baru. Faktor
GCG pada sistem baru pasti akan diperkaya terlebih dahulu oleh BI dengan
beberapa model, prinsip atau praktek yang terbaru sesuai dengan perubahan atau
perkembangan kondisi dan situasi terkini. Sebenarnya BI sudah mengeluarkan PBI
Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah
menjadi PBI Nomor 8/14/PBI/2006, dengan teknis pelaksanaannya tercantum pada SE
Nomor 9/12/DPNP.
Nama : Welthi Sugiarti
Judul Skripsi :
boleh kah sy minta pbi ttg camel dan pbi ttg camels ?trm ksh
ReplyDeletemohon maaf saya sudah tidak lagi tau (up to date) tentang pbi terbaru lagi. anda bisa langsung saja ke web www.bi.go.id disana lengkap. atau bisa search/ googling berita terbaru di blog yang lain nya sebagai referensi.
ReplyDeleteterimakasih :)
Skrg udh RGEC. ngapain CAMELS lgi?
ReplyDelete