Nama : WELTHI SUGIARTI
Kelas : 4EB13
Npm : 21208279
ETIKA PROFESI AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
A. ETIKA PROFESI
Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akuntansi manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berate bahwa akuntan manajemen memepunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberikan pelayanan kepada manajemen secara efektif.
Kode Etik IMA
Kode etik IMA menerapkan standar minimum perilaku yang ditunjukkan untuk mengarahkan akuntan manajemen dan meningkatkan profesionalisme akuntan manajemen secara keseluruhan. Kode etik IMA terdiri dari 4 bagian :
1. Kompetensi ( Competence )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v Mempertahankan kompetensi professional pada level yang semestinya
v Melaksanakan tugas-tugas professional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang relevan
v Menyimpan laporan secara lengkap dan jelas serta memberi rekomendasi setelah melakukan analisis yang layak tehadap informasi yang relevan dan standar.
2. Kerahasiaan ( Cofidentiality )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaannya kecuali mendapat wewenang atau adanya kewajiban hukum untuk mengungkapkan hal tersebut
v Menginformasikan kepada bawahannya tentang kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan pekerjaan dan mengawasi aktivitas mereka untuk meyakinkan bahwa mereka tetap menjaga kerahasiaan.
v Tidak memanfaatkan atau mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh selama menjalankan pekerjaannyademi keuntungan illegal dan tidak etis, baik bagi diri sendiri maupun pihak ketiga.
3. Integritas ( Integrity )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v menghindari adanya kepentingan dan memberi nasehat kepada pihak yang berkepentingan terhadap konflik-konflik yang potensial terjadi
v Menghargai aktivitas yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
v Menolak segala bentuk hadiah, tanda mata atau keramahan yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
v Tidak menumbangkan baik secara efektif maupun secara pasif hasil-hasil yang dicapai organisasi yang sah serta tujuan-tujuan etis.
4. Objektivitas Akuntan Manajemen ( Objectivity of Management Accounting )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v Mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif.
v Mengungkapkan seluruh informasi yang diharapkan relevan untuk mempengaruhi pemakai untuk memahami laporan, komentar dan rekomendasi yang disajikan.
B. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah suatu tindakan untuk memberitahu kepada yang berwenang tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang lain yang mempunyai dampak atau merugikan Negara.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa kasus pelapor dugaan korupsi yang kemudian diadukan menemarkan nama baik diantaranya adalah :
Ø Frans Amaneu melaporkan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur yang melibatkan Bupati Felix Fernandez tahun 2003. dia diadukan mencemarkan nama baik oleh san bupati. Pengadilan Negeri Larantuka menghukum masa percobaan lima bulan. Akibatnya timbul kerusuhan di Larantuka.
Ø Kasus Enron merupakan contoh kasus kebangkrutan bisnis energi yang berdampak sangat besar, tidak saja bagi Amerika Serikat tetapi juga terhadap percaturan bisnis global.
Ø Auditor Arthur Andersn kantor Huston, dipersalahkan karna ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi. Manipulas itu telah berlangsung bertahun-tahun hingga Sherron Watskin ( eksekutif Enron) tidak tahan lagi terlibat dalam manipulasi dan mulai melaporkan praktek tidak terpuji itu.
C. CREATIVE ACCOUNTING
Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
Contoh kasus (Legal) :
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
D. FRAUD
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
E. FRAUD AUDITING
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Beberapa contoh dari audit kecurangan adalah sebagai berikut :
a. Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c. Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan
d. Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.
REFF :