DoLphin

DoLphin

Wednesday, 14 March 2012

akuntansi internasional

Nama : Welthi Sugiati
NPM : 21208279
Kelas : 4EB13


TRANSAKSI INTERNASIONAL

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Perdagangan internasional adalah suatu proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela yang dilakukan antar Negara yang satu dengan yang lain melalui ekspor-import. Itulah difinisi perdagangan internasional.

1. Teori-teori Perdagangan Internasional
a. Teori Merkantilisme
Teori Merkantilisme, yaitu paham yang mengajarkan bahwa kemakmuran perekonomian suatu negara dengan memaksimalkan surplus perdagangan.
b. Teori Keuntungan Mutlak (Adam Smith)
Teori Keuntungan Mutlak berdasarkan pada pembagian kerja internasional yang menimbulkan spesialisasi dan afisiensi produksi dalam menghasilkan suatu barang. Teori keuntungan mutlak mempunyai prinsip:
1. Kemampuan negara untuk mengembangkan produksi melalui perdagangan.
2. Macam keuntungan ada dua, yaitu karena ilmiah dan teknologi.
3. Dalam perdagangan, masing-masing negara akan mengadakan spesialisasi kerja pada produksi yang mempunyai keunggulan mutlak, yaitu jam kerja per hari yang paling kecil.
c. Teori Keuntungan Komparatif oleh David Ricardo
Teori Keuntungan Komparatif berdasarkan pada perbandingan biaya yang dikeluarkan suatu negara dalam memproduksi suatu barang dibandingkan dengan negara lain sehingga negara dengan biaya rendah akan mengimpor dan negara dengan biaya yang tinggi mengekspor barang tersebut.

2. Timbulnya Perdagangan Internasional
timbulnya perdagangan internasional terutama disebabkan oleh adanya :
a. Perbedaan sumber-sumber produksi.                                                      
à Sumber produksi dalam hal ini berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam atau bahan baku lain yang mampu diproduksi dan dihasilkan oleh suatu Negara misalnya :
- Minyak dan gas
- Pertanian, Perikanan, ternak, dan hutan
- Bahan pertambangan
- Bahan dasar lain

b. Perbedaan dalam system distribusi.
à Pendistribusian suatu barang dalam suatu Negara juga akan menimbulkan perdangan antar negara. Apabila antara produksen dan konsumen yang letaknya jauh maka, waktu yang dicapai juga akan lama, maka besar kemungkinan masyarajat yang terletak berdekatan dengan Negara lain akan memanfaatkan perbatasan tersebut untuk mendapatkan kebutuhannya, sehingga terjadilah perdagangan.
- Perbatasan Indonesia dengan Negara Malaysia
- Perbatasan Indonesia dengan Negara Brunei Darusalam
- Perbatasan Indonesia dengan Negara Singapura
- Perbatasan Indonesia dengan Negara Papua Nugini
- Perbatasan Indonesia dengan Negara Timor Leste

c. Perbedaan dalam pola konsumsi suatu Negara.
à Sesuai dengan kondisi wilayah suatu Negara yang berbeda secara geografis,kebudayaan, dan adapt istiadat, maka pola konsumsi kebutuhan masyarakat suatu Negara akan berbeda. Sehingga adakalanya barang di Negara satu dengan yang lain tidak sama jumlah dan jenisnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka mereka melakukan perdagangan.

3. Faktor-faktor yang Mendorong Terjadinya Perdagangan Internasional.
a. Terwujudnya suatu kemakmuran bagi masyarakat ( factor pendorong utama ).
b. Memenuhi kebutuhan (barang/jasa) yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri maupun melalui kegiatan impor.
c. Menyebarluaskan dan mengembangkan penggunaan teknologi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi.
d. Memperoleh dan mengembangkan penggunaan teknologi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi.
e. Memperoleh manfaat yang ditimbulkan oleh adanya spesialisasi.

4. Manfaat Perdagangan Internasional.
a. Meningkatkan pendapatan Negara, hal ini ditujukan dengan semakin bertambahnya penerimaan devisa umum, yaitu devisa yang diperoleh dari hasil ekspor (manfaat utama).
b. Dapat mencukupi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat tau belum mampu diproduksi di dalam negeri.
c. Memperlancar kegiatan ekspor dan membantu impor barang-barang yang dibutuhkan industri dalam negeri.
d. Meningkatkan industri dalam negeri.
e. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
f. Mendorong pertumbuhan/perkembangan dunia usaha.
g. Mendorong adanya hubungan ekonomi secara timbal balik.

5. Macam-macam Perdagangan Internasional.
a.     Perdagangn bilateral : adalah perdagangn yang dilakukan antar dua Negara.
Misal : Perdagangan yang dilakukan anatara Indonesia dengan Singapura.
b. Perdagangan regional : adalah perdagangan yang dilakukan dalam atu kawasan tertentu.
Misal : Perdagangan dalam ASEAN.
c.  Perdagangan antar-regional : adalah perdagangan yang dilakukan antar satu kawasan tertentu dengan kawasan lainnya.
Misal : ASEAN dengan MEE.
d.      Perdagangan multilateral : adalah perdagangan yang dilakukan oleh banyak Negara.

6. Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional
Seringkali terdapat banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut :
a.      Tidak Amannya Suatu Negara
Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
b.      Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
c.       Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

7. Dampak Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional mempunyai dampak pada negara-negara yang terlibat. Dampak tersebut ada yang positif dan ada yang negatif. Indonesia sebagai negara yang juga melakukan perdagangan internasional memperoleh dampak-dampak tersebut.
a.      Dampak Positif Perdagangan Internasional
1) Mempererat persahabatan antarbangsa
2) Menambah kemakmuran Negara
3)      Menambah kesempatan kerja
4)      Mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
5)  Sumber pemasukan kas Negara
6)    Menciptakan efisiensi dan spesialisasi
7)      Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu Negara
b.      Dampak Negatif Perdagangan Internasional
1.      Batasan perdagangan dan tarif bea masuk
2.      Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
3.      Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
4.      Hambatan operasional

8. Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan bebas adalah perdagangan yang dilakukan antarnegara tanpa adanya hambatan dalam perdagangan sehingga akan ada spesialisasi perdagangan. Adanya kebijakan perdagangan, tujuannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Bentuk-bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:
1. Tarif bea masuk adalah pembebanan/pajak yang dikenakan atas barang-barang impor.
2. Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri demi meningkatkan produksi dalam negeri.
3. Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
4. Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri sehingga produknya menjadi lebih murah dan mampu bersaing.
5. Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.

9. Pembayaran Internasional
a.   Pembayaran Tunai (Cash Payment)
Pembayaran tunai adalah cara pembayaran yang dilakukan saat transaksi terjadi oleh importir (pengirnpor) kepada eksportir (pengekspor). Pembayaran biaya dilakukan menggunakan cek atau bank draft.
b.      Rekening Terbuka (Open Account)
Rekening terbuka adalah cara pembayaran dimana eksportir telah mengirim barang kepada importir tanpa disertai surat tagihan atau dokumen-dokumen. Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran secara tunai.
c.   Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)
Surat wesel dagang adalah surat yang dikeluarkan oleh bank alas permintaan importir, dimana bank telah menyetujuinya dan membayar wesel yang ditarik eksportir dan importir.
d.   Letter of Credit (LIC)
Letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank dengan memberikan wewenang kepada importir untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang telah ditunjuk pada waktu tertentu.

10. Tahapan – tahapan dalam memasuki bisnis internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

Kurs Valuta Asing (Valas)
Kurs valuta asing (valas) adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri.
a. Macam-macam Kurs
Kurs beli = harga saat bank menjual valas
Kurs jual = harga saat bank membeli valas

b. Fungsi Kurs Valuta Asing
1. Memudahkan penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.
2. Memudahkan perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.
3. Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).
4. memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
5. memperlancar penukaran valuta asing, dan
6. memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi

c. Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan Kurs Valuta Asing
1. Inflasi
2. Permintaan dan penawaran valas
3. Pergeseran selera masyarakat
4. Perubahan peraturan pemerintah 5. Perubahan harga barang ekspor

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard)
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB).Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yatitu :
* Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
* Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
* Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
* Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.


Sumber :

Friday, 25 November 2011

Etika Profesi dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen


Nama : WELTHI SUGIARTI
Kelas : 4EB13
Npm  : 21208279


ETIKA PROFESI AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN


A. ETIKA PROFESI
Etika merupakan aspek yang penting dari pekerjaan dan profesi akuntansi manajemen. Etika profesi dapat disimpulkan sebagai komitmen akuntan manajemen untuk menyediakan jasa yang bermanfaat bagi manajemen. Komitmen ini berate bahwa akuntan manajemen memepunyai kompetensi, integritas, kerahasiaan, dan objektivitas untuk memberikan pelayanan kepada manajemen secara efektif.
                                                                        
Kode Etik IMA
Kode etik IMA menerapkan standar minimum perilaku yang ditunjukkan untuk mengarahkan akuntan manajemen dan meningkatkan profesionalisme akuntan manajemen secara keseluruhan. Kode etik IMA terdiri dari 4 bagian :
1.      Kompetensi ( Competence )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v     Mempertahankan kompetensi professional pada level yang semestinya
v     Melaksanakan tugas-tugas professional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang relevan
v     Menyimpan laporan secara lengkap dan jelas serta memberi rekomendasi setelah melakukan analisis yang layak tehadap informasi yang relevan dan standar.
2.      Kerahasiaan ( Cofidentiality )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v     Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaannya kecuali mendapat wewenang atau adanya kewajiban hukum untuk mengungkapkan hal tersebut
v     Menginformasikan kepada bawahannya tentang kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan pekerjaan dan mengawasi aktivitas mereka untuk meyakinkan bahwa mereka tetap menjaga kerahasiaan.
v     Tidak memanfaatkan atau mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh selama menjalankan pekerjaannyademi keuntungan illegal dan tidak etis, baik bagi diri sendiri maupun pihak ketiga.

3.      Integritas ( Integrity )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v     menghindari adanya kepentingan dan memberi nasehat kepada pihak yang berkepentingan terhadap konflik-konflik yang potensial terjadi
v     Menghargai aktivitas yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis
v     Menolak segala bentuk hadiah, tanda mata atau keramahan yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
v     Tidak menumbangkan baik secara efektif maupun secara pasif hasil-hasil yang dicapai organisasi yang sah serta tujuan-tujuan etis.
4.      Objektivitas Akuntan Manajemen ( Objectivity of Management Accounting )
Akuntan manajemen mempunyai tanggungjawab untuk :
v     Mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif.

v     Mengungkapkan seluruh informasi yang diharapkan relevan untuk mempengaruhi pemakai untuk memahami laporan, komentar dan rekomendasi yang disajikan.

B. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah suatu tindakan untuk memberitahu kepada yang berwenang tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh orang lain yang mempunyai dampak atau merugikan Negara.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa kasus pelapor dugaan korupsi yang kemudian diadukan menemarkan nama baik diantaranya adalah :
Ø      Frans Amaneu melaporkan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Flores Timur yang melibatkan Bupati Felix Fernandez tahun 2003. dia diadukan mencemarkan nama baik oleh san bupati. Pengadilan Negeri Larantuka menghukum masa percobaan lima bulan. Akibatnya timbul kerusuhan di Larantuka.
Ø      Kasus Enron merupakan contoh kasus kebangkrutan bisnis energi yang berdampak sangat besar, tidak saja bagi Amerika Serikat tetapi juga terhadap percaturan bisnis global.
Ø      Auditor Arthur Andersn kantor Huston, dipersalahkan karna ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi. Manipulas itu telah berlangsung bertahun-tahun hingga Sherron Watskin ( eksekutif Enron) tidak tahan lagi terlibat dalam manipulasi dan mulai melaporkan praktek tidak terpuji itu.

C. CREATIVE ACCOUNTING
Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
Contoh kasus (Legal) :
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.

D. FRAUD
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.

E. FRAUD AUDITING
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Beberapa contoh dari audit kecurangan adalah sebagai berikut :
a. Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b. Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c. Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan
d. Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e. Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.


REFF :







Monday, 31 October 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Nama         : Welthi Sugiarti
NPM          : 21208279
Kelas          : 4EB13
Tugas         : Softskill 1


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.     Pengertian
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dengan kata lain etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sedangkan akuntansi itu sendiri adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya  dengan mudah dimengerti untuk pengambilan keputusan serta tujuan lainnya.

2.     Faktor
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas


3.     Prinsip Etika
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
• Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas                      
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber :

                                                                                                               
4. Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi        
1. Arthur Andersen
Sebelum terjadinya skandal Enron dan beberapa skandal akuntansi lainnya, ada lima kantor akuntan terbesar yang dinamakan the Big Five. Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi Arthur Andersen, di Amerika Serikat sebagian besar bergabung dengan KPMG sedangkan di luar Amerika bergabung dengan Deloitte & Touche, Arthur Andersen keluar dari kelompok itu. Sebelumnya, pengelompokan kantor akuntan terbesar ini juga dikenal sebagai the Big Six dan the Big Eight.
Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Selama perjalanannya perusahan ini memiliki reputasi sebagai kepercayaan, integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik, dimana akurasi investor tergantung keputusan investasi.
Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup.
Kasus yang Membuat Keruntuhan Andersen
Tahun 1999 Andersen memisahkan fungsi akuntansi dan konsultasi. Namun seringkali strategi ini menjadikan persaingan di antara kedua unit yang cenderung melemahkan dan memicu kerahasiaan dan keegoisan. Komunikasi menjadi merosot, merintangi kemampuan perusahaan untuk tanggap dan bekerja efektif menghadapi krisis. Dengan pendapatan yang berkembang, unit konsultasi menuntut kompensasi dan pengakuan yang lebih besar. Perselisihan yang meruncing ini menjadikan pertikaian.
Tahun 2000 dalam pengadilan arbitrase, hakim memutuskan bahwa konsultan Andersen bisa memisahkan diri dan bekerja secara efektif. Perusahaan konsultasi berubah namanya menjadi Accenture.
Pada Januari 2001, Andersen mengangkat Joseph Berardino sebagai CEO baru dalam auditing. Tugas pertamanya adalah melacak perusahaan yang lebih kecil melalui sejumlah tuntutan hukum yang sudah ada. Andersen membayar amat mahal untuk tuntutan-tuntutan ini. Tahun berikutnya, banyak perusahaan klien Andersen meninjau ulang hubungannya dengan Andersen.
Dari permasalahan tersebut menibulkan beberapa permasalahan yaitu skandal BFA, Sunbeam, Waste Management, Enron, Perusahaan Telekomunikasi, Isu-isu Hukum dan Etika dalam Pengauditan Andersen yang Menyimpang, Bukti Bahwa Budaya Perusahaan Andersen Berkontribusi Terhadap Kejatuhan Perusahaan, Bagaimana UU Sarbanes-Oxiety Bisa meminimalkan Kesalahan Auditor dan Penyimpangan Akuntansi.

http://faris31.wordpress.com/2010/11/09/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik-akuntansi/

 


2. Bank Century
Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan.
Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai.
Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan criminal.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan.
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat.


3.      Akuntan terlibat skandal BLBI
KREDIT macet, kredit fiktif, penggelembungan angka (mark-up) merupakan borok-borok perbankan di tanah air. Sudah rahasia umum, konglomerasi di Indonesia memiliki bank untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dan, biasanya bank itu digunakan sebagai ’sapi perah’ bagi perusahaan dalam grup. Hal itu terjadi karena struktur kepemilikan perusahaan di Indonesia sebagian besar perusahaan keluarga. Berbeda dengan perusahaan di negara maju, misalnya Amerika Serikat. Disana, struktur kepemilikan perusahaan sudah terpisah.
Karena di AS terpisah, maka peran akuntan publik menjadi penting untuk menjadi wasit antara manajemen dengan pemilik atau komisaris pemegang saham. Tapi di Indonesia banyak terjadi penyimpangan.
Pada saat krisis, banyak bank-bank yang ambruk, padahal laporan keuangannya menunjukkan prestasi bagus dan sehat. Untuk menjelaskan apa penyebabnya, salah satu cara yang digunakan adalah menelaah ulang kertas kerja yang dibuat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dianggap jujur dan menggunakan kaidah-kaidah yang telah baku.
Namun, hasilnya di luar dugaan, ternyata BPKP menemukan kenyataan bahwa auditor tersebut melanggar Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggarannya, antara lain: KAP tidak melakukan pengujian yang memadai, dokumentasi audit kurang memadai dan tak memahami peraturan perbankan. Karena itu, ICW (Indonesian Corruption Watch) melalui suratnya bernomor 19/SK/S-BP/ICW/IV/2001, mengirimkan surat kepada Erry Riyana, Ketua Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia.
“Beberapa waktu yang lalu ICW menerima laporan dari masyarakat mengenai hasil peer review BPKP atas 10 KAP yang mengaudit 37 bank bermasalah yang diantaranya merupakan bank penerima BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan dibekukan kegiatannya,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Teten Masduki. “Dari 10 Kantor akuntan publik hanya satu KAP yang tidak melanggar standar profesional,” timpal Agam.
Menurut Agam, seharusnya akuntan publik itu mendapat sanksi sesuai dengan kode etik akuntan di Indonesia. Namun kenyataanya baik dari Depkeu maupun IAI tidak ada sanksi apapun kepada KAP maupun auditor partner dari KAP.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam kasus tersebut bahwa akuntan di Indonesia banyak yang melanggar Standar Profesional Akuntan Publik. Namun pada kenyataannya, sama sekali tidak ada sanksi bagi KAP yang melanggar kode etik akuntan. Ini juga dikarenakan oleh belum adanya aturan hukum yang menyangkut kode etik akuntan di Indonesia.


4. Gayus Tambunan
Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus  Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak. Empat orang jaksa yang ditunjuk oleh Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri.
Seiring hasil penelitian jaksa, hanya pasal penggelapan saja yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan semula. Karena hal ini tidak dapat dibuktikan. Dana sejumlah Rp. 25 miliar ini diakui oleh Andi Kosasis sebagai miliknya yang dititipkan di rekening Gayus.
Andi Kosasih adalah teman Gayus yang sekaligus pengusaha garmen asal Batam yang menjalin perjanjian kerjasama dengan Gayus untuk membangun ruko. Gayus bertugas untuk mencarikan tanah seluas 2 hektar. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, baru menyerahkan uang  sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
Memang ada beberapa aliran dana yang terdeteksi mengalir ke rekening Gayus. Namun semua tuduhan itu dinilai murni merupakan penggelapan pajak
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.Gayus menyerahkan diri di Hotel Mandarin Meritus Orchard Singapura, Selasa malam (30/3). Dia diamankan tim Polri yang langsung dipimpin Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, serta Kombes Pol M Iriawan. Gayus dipulangkan ke Jakarta.
Jika memang terbukti bersalah dalam money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak maka secara etika profesi, Gayus sudah melanggar Etika Profesi